Edy Wuryanto Perjuangkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Miskin Ditanggung Negara
Edy Wuryanto Perjuangkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Miskin Ditanggung Negara (JattengNOW/Dok)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, terus memperjuangkan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin di sektor informal ditanggung oleh negara. Usulan tersebut disampaikan saat sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Rabu (29/7/2026).
Menurut Edy, perlindungan jaminan sosial tidak hanya sebatas layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, tetapi juga harus mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi para pekerja, khususnya masyarakat miskin yang bekerja di sektor informal.
Ia menjelaskan, bersama Komisi IX DPR RI dan Fraksi PDI Perjuangan, pihaknya mengusulkan norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar pekerja miskin informal menjadi penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah.
Melalui skema tersebut, peserta yang memenuhi kriteria akan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus membayar iuran secara mandiri.
“Dalam amanah UU SJSN setiap penduduk wajib menjadi peserta BPJS. Karena wajib, berarti ada kewajiban negara bagi orang miskin, karena di dalam UUD, fakir miskin itu dipelihara oleh negara,” ujar Edy di hadapan ratusan peserta.
Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang mewajibkan seluruh penduduk menjadi peserta BPJS. Karena itu, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin masyarakat miskin memperoleh perlindungan sosial.
Edy menilai pekerja informal seperti nelayan, petani, pemulung, hingga kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 sampai desil 5 layak menjadi penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 20 juta pekerja miskin yang berpotensi menjadi penerima manfaat. Dengan besaran iuran JKK sekitar Rp16.800 per orang setiap bulan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun.
“Setiap tahun bisa mensupport sekitar 20 juta orang, dengan besaran iuran per orangnya Rp16.800 setiap bulan, maka itu membutuhkan sekitar Rp4 triliun. Nilai yang kecil namun sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Edy berharap usulan tersebut mendapat persetujuan pemerintah dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan sehingga pekerja miskin di sektor informal memiliki kepastian perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya saat mencari nafkah.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Ariya Dwi Rendra, mengatakan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, saat ini jumlah masyarakat yang telah terlindungi masih berada di bawah 50 persen sehingga diperlukan dukungan seluruh pihak untuk memperluas kepesertaan.
“Mungkin baru sekitar di bawah 50 persen masyarakat yang sudah terlindungi. Masih butuh upaya dari pemerintah kabupaten maupun pusat, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Rembang,” pungkas Ariya. (jn02)
