Kapolda Jateng Tegaskan Tak Toleransi Polisi Bekingi Kejahatan di Hadapan Komisi III DPR RI
Kapolda Jateng Tegaskan Tak Toleransi Polisi Bekingi Kejahatan di Hadapan Komisi III DPR RI (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan komitmennya untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat atau membekingi tindak pidana. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap komitmen penegakan hukum yang disampaikan Kapolda Jateng. Kunjungan itu sekaligus menjadi forum evaluasi pelaksanaan penegakan hukum di Jawa Tengah, termasuk peningkatan profesionalisme aparat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. Mereka disambut Kapolda Jateng beserta pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa semangat kebijakan Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat diterapkan melalui tiga prioritas utama. Ketiganya meliputi penindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan, respons cepat atas permintaan bantuan, serta pelayanan humanis kepada kelompok rentan.
“Yang pertama, kita harus tegas terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti curat, curas, curanmor, pembunuhan, dan tawuran. Yang kedua, kita harus cepat merespons permintaan bantuan masyarakat melalui layanan 110 dan SPKT. Kemudian yang ketiga, kita harus memberikan pelayanan yang humanis, khususnya kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat kurang mampu, serta para korban kejahatan,” ujar Kapolda.
Selain memaparkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolda menjelaskan penanganan berbagai perkara, peningkatan mutu pelayanan, serta penguatan pengawasan dalam proses penegakan hukum.
Polda Jateng juga merencanakan mekanisme pelayanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat melaporkan tindak pidana tertentu, terutama kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Melalui mekanisme tersebut, petugas direncanakan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan awal dan membantu proses pelaporan sesuai ketentuan hukum. Upaya ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kepolisian.
Dalam sesi tanggapan, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi koordinasi Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah dalam mendukung penegakan hukum.
Dede Indra Permana Soediro juga mengapresiasi ketegasan Kapolda terkait larangan bagi anggota kepolisian membekingi tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika dan perjudian.
Komisi III menilai integritas aparat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, para anggota Komisi III menekankan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Penerapan pendekatan restorative justice juga didorong untuk perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak para pihak dan kepentingan keadilan.
Sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik turut disorot, terutama peredaran narkotika, kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Komisi III meminta agar perkara-perkara tersebut ditangani secara profesional dan proporsional tanpa harus menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa pelayanan kepolisian harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Polisi harus hadir untuk membantu masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan menjadi solusi, bukan justru menambah kesulitan,” ujar Irjen Pol (Purn) Rikwanto.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Roy Hardi Siahaan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Ia menyebut saran yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Menurut Kapolda, semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang memperhatikan kebutuhan, perasaan, dan harapan warga, bukan sebatas menjalankan tugas formal.
“Kami percaya bahwa kehadiran Bapak-bapak dari Komisi III ini sangat mendukung, kemudian sangat memberikan masukan yang besar untuk kami, untuk kemajuan ke depan, khususnya dalam menjalankan apa yang menjadi keinginan Bapak Kapolri dalam jargonnya, ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” ujar Kapolda.
Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pembenahan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik.
“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan. Kalaupun masih ada kekurangan dan sebagainya, kami percaya bahwa kami sebagai manusia biasa, tapi kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” tegas Roy.
Kapolda menambahkan, dirinya bersama para kapolres dan jajaran Polda Jateng akan berupaya menjalankan kebijakan Polisi Bersama Masyarakat sesuai arahan Kapolri dan harapan publik.
Melalui evaluasi tersebut, Polda Jateng menegaskan upaya pembenahan pelayanan dan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, respons cepat, serta perlindungan terhadap masyarakat. (jn02)
