Kapolda Jateng Ultimatum Pelaku Pengeroyokan di Pati, Serahkan Diri dalam Seminggu

0

Kapolda Jateng menegaskan, tidak ada kelompok massa mana pun yang berhak melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan.

WhatsApp-Image-2024-02-23-at-11.20.28_a392966d

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, memberikan peringatan keras kepada para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil di Sukolilo, Pati. Ia meminta para pelaku untuk menyerahkan diri dalam waktu satu minggu ke depan.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian dan siap menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk para pelaku, saya beri peringatan. Dalam satu minggu ini segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan upaya paksa tangkap dan tahan. Kami sudah mengantongi beberapa nama dengan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan paksa,” tegas Irjen Ahmad Luthfi kepada awak media Sabtu, (15/6/2024).

Ahmad Luthfi juga mengimbau masyarakat untuk melihat kasus ini sebagai pembelajaran penting mengenai pentingnya tertib hukum. Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan di Sukolilo telah bertambah menjadi sepuluh orang.

“Tadi malam kami menangkap empat orang, dan subuh tadi dua orang lagi,” ujar Irjen Ahmad Luthfi.

Enam tersangka terbaru ini menyusul empat tersangka yang sebelumnya telah ditangkap. Menurut Kapolda, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kejadian tersebut, seperti menghentikan kendaraan, menendang, dan memukul korban dengan batu.

Kapolda menambahkan bahwa enam tersangka baru tersebut ditangkap saat berusaha melarikan diri.

“Ada yang kami tangkap di hutan, dan ada juga yang ditangkap di lokasi lain saat mencoba melarikan diri,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kelompok massa mana pun yang berhak melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan. Polisi sudah mengantongi identitas beberapa pelaku yang belum tertangkap dan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan paksa.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang. Sebelumnya, seorang pemilik rental mobil berinisial BH diduga tewas akibat dianiaya oleh sekelompok orang saat hendak mengambil mobil yang tak kunjung dikembalikan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada 6 Juni 2024. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *