Kasus Predator Seks Jepara: Polda Jateng Temukan Bukti Forensik di Dua Lokasi Olah TKP

0
IMG-20250504-WA0040

JEPARA, JATENGNOW.COM – Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan tersangka berinisial S (21), pemuda asal Jepara. Tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 31 anak berusia antara 12 hingga 17 tahun.

Olah TKP dilaksanakan pada Sabtu (3/5/2025) pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tahunan, Jepara, yaitu sebuah kamar kos dan sebuah hotel yang disebut sebagai tempat pertemuan tersangka dengan para korban.

Dipimpin oleh AKBP Rostiawan, tim melakukan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, serta pencarian dan pengumpulan barang bukti. Pemeriksaan juga menyasar titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.

“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel ini akan diuji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” jelas AKBP Rostiawan, Minggu (4/5/2025).

Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma, potongan busa kasur, potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma, serta beberapa helai rambut. Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.

“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum. Semua sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” lanjut AKBP Rostiawan.

Diketahui, tersangka S telah mengakui melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa olah TKP merupakan bagian dari pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk melengkapi alat bukti secara ilmiah.

“Penyidik terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor. Identitas korban akan dilindungi sepenuhnya. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak dari kejahatan seksual,” tegasnya.

Polda Jateng berkomitmen melakukan proses hukum secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi para korban. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *