Kejagung Setorkan Rp1 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Pemulihan Aset Adalah Keadilan yang Utuh
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (JatengNOW/Dok. kemenkeu.go.id)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kementerian Keuangan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai lebih dari Rp1 triliun hasil pemulihan aset negara yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang berlangsung di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Total PNBP yang diserahkan mencapai Rp1.029.874.376.628. Nilai tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset negara, mulai dari hasil lelang aset, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, hasil lelang dalam BPA Fair 2026 menyumbang sekitar Rp978,1 miliar, kemudian hasil penelusuran aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp19,1 miliar yang diperuntukkan bagi para korban.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, keadilan tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pengembalian hak negara, hak korban, dan hak masyarakat.
“Bagi negara, keadilan tidak berhenti pada keputusan. Keadilan harus hadir dalam pemulihan hak negara, hak korban, dan hak rakyat. Pemulihan aset adalah menegakkan hukum yang utuh,” ujarnya.
Menkeu juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil pemulihan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aset yang berhasil dipulihkan akan memperkuat kondisi keuangan negara sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sektor perbankan, BUMN, serta berbagai pihak yang berkontribusi dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan setiap aset negara yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.
“Penegakan hukum harus semakin utuh. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan manfaat kembali kepada negara, korban, dan masyarakat. Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat,” pungkasnya. (jn02)
