Kejari Jepara Warning Influencer: Promosi Produk Ilegal Bisa Dipidana

0
WhatsApp Image 2026-04-14 at 16.42.40

Kejari Jepara Warning Influencer: Promosi Produk Ilegal Bisa Dipidana (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri Jepara mengingatkan para influencer agar tidak terlibat dalam promosi produk ilegal, khususnya barang kena cukai tanpa izin.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi influencer Kabupaten Jepara Tahun 2026 yang digelar di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Selasa (14/4/2026).

Mewakili Kepala Kejari Jepara, Helena Sheila Arkisanti menegaskan bahwa aktivitas promosi di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum.

“Influencer yang mempromosikan produk ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, berpotensi menghadapi pidana. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, besarnya pengaruh influencer dalam membentuk opini publik membuat aktivitas mereka turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Konten yang mendukung peredaran barang ilegal dapat menjadi pintu masuk penindakan.

“Setiap promosi memiliki tanggung jawab hukum. Jangan berlindung di balik label kreator konten,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Jepara menegaskan bahwa sosialisasi tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga langkah preventif sekaligus sinyal pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan meningkatnya peredaran barang kena cukai ilegal, aparat penegak hukum memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam mempromosikan produk tersebut di media sosial. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *