Komarudin Watubun Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran, Singgung Impeachment

0
IMG-20250709-WA0069

Wapres Gibran Siap Ditugaskan ke Papua, Tunggu Perintah Presiden Prabowo (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mendorong DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai langkah tersebut perlu dipertimbangkan apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

Sebelumnya, MK dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Komarudin, yang juga anggota Komisi II DPR RI, mengatakan keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak tetap berada di tangan Gibran. Namun, apabila Wakil Presiden tersebut tidak mengambil langkah itu, ia menilai DPR perlu membahas tindak lanjutnya.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Komarudin menilai putusan MK telah memberikan gambaran mengenai perkara yang diajukan terkait persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia menyebut persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks kewenangan lembaga negara. Menurutnya, tindak lanjut oleh DPR dapat menjadi salah satu hal yang dibahas, termasuk kemungkinan mekanisme pemakzulan atau impeachment.

“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” kata Komarudin.

Ia menambahkan, tindak lanjut diperlukan apabila DPR ingin menjaga persoalan etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meski demikian, Komarudin mengungkapkan bahwa Fraksi PDIP di DPR belum membahas secara khusus sikap terkait kemungkinan langkah lanjutan atas putusan MK tersebut.

Selain menyinggung mekanisme impeachment, Komarudin membuka kemungkinan DPR menggunakan kewenangan lain untuk membahas persoalan tersebut. Opsi yang disebutnya antara lain pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komarudin.

Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket masih bergantung pada sikap partai-partai politik yang berada di DPR.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.

Pernyataan Komarudin tersebut merupakan pandangannya mengenai kemungkinan langkah politik dan kelembagaan setelah putusan MK. Adapun tindak lanjut di DPR masih bergantung pada pembahasan dan keputusan lembaga tersebut sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *