Jokowi Minta Polemik Ijazah Gibran Ikuti Mekanisme Hukum, Tegaskan Putusan MK Harus Dihormati
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026), setelah MK memutuskan tidak menerima gugatan terkait ijazah Gibran.
Menurut Jokowi, penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan dan konstitusi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara. Ia mempersilakan pihak yang masih ingin melanjutkan persoalan tersebut menggunakan jalur hukum yang tersedia.
“Ya kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” ujar Jokowi.
Selain menanggapi putusan MK, Jokowi turut menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki tahapan dan mekanisme berbeda.
Ia menyebut sistem pendidikan di Indonesia umumnya dimulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), kemudian dilanjutkan ke perguruan tinggi melalui program sarjana maupun diploma.
Sementara itu, sejumlah negara menerapkan jalur pendidikan berbeda, termasuk sistem secondary school dan program pathway sebelum memasuki jenjang diploma atau sarjana.
“Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1 atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistem-sistemnya sendiri,” kata Jokowi.
Ia kemudian menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana.
“Dan yang paling penting Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1,” lanjutnya.
Jokowi juga merespons kabar mengenai pihak penggugat yang berencana mengambil langkah hukum lain setelah putusan MK. Ia menyatakan bahwa setiap pihak memiliki ruang untuk menempuh mekanisme yang tersedia selama sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, proses demokrasi dan hukum harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan di luar mekanisme konstitusional.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu. Enggak ada masalah,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran. Perkara tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai persyaratan pendidikan yang dipersoalkan terhadap Wakil Presiden tersebut.
Dalam menanggapi perkembangan itu, Jokowi menekankan pentingnya menghormati putusan MK sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengikuti prosedur hukum yang tersedia.
Dengan demikian, Jokowi meminta polemik tersebut disikapi melalui penghormatan terhadap konstitusi dan mekanisme hukum, sembari menjelaskan adanya perbedaan sistem pendidikan di berbagai negara. (jn02)
