Kubu PB XIV Purboyo Kecam Pemasangan Pagar Seng di Keraton Kilen, Minta Revitalisasi Dihentikan Sementara
Kubu PB XIV Purboyo Kecam Pemasangan Pagar Seng di Keraton Kilen, Minta Revitalisasi Dihentikan Sementara (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Pemasangan pagar seng di kawasan Keraton Kilen memicu keberatan dari kubu Paku Buwono (PB) XIV Purboyo. Pihaknya meminta seluruh aktivitas fisik di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga prosedur adat dan koordinasi teknis terkait revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dilakukan.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum PB XIV Purboyo, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, dalam konferensi pers di Kori Talang Paten, Kamis (22/10/2026). Ia menilai pelaksanaan pekerjaan revitalisasi belum melibatkan PB XIV Purboyo sebagai pemimpin adat Keraton Solo.
Ferry menyebut, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan pemasangan pembatas, tetapi juga menyangkut prosedur pelestarian kawasan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat Nasional.
“Sangat disesalkan dan dikecam keras bahwa dalam rencana hingga pelaksanaan proyek program revitalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi ini, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (Purboyo) selaku pimpinan atau kepala adat, pemangku adat, atau pemimpin utama yang memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan adat dalam masyarakat hukum adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam skema metode pemugaran yang direncanakan,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 hingga 12.00 WIB, terjadi pemasangan pembatas berupa pagar seng di kawasan Keraton Kilen. Menurut Ferry, kegiatan tersebut dilakukan tanpa sowan maupun izin tertulis dari PB XIV Purboyo.
Pihaknya juga mempersoalkan tidak adanya pemaparan metode kerja dan kajian kelayakan arkeologis di hadapan PB XIV Purboyo beserta para pakar Keraton Solo sebelum pekerjaan fisik dilakukan.
“Tanpa restu resmi dan izin resmi secara tertulis dari SISKS PB XIV (Purboyo) adalah wujud tindak sesat yang menciderai tatanan paugeran hukum adat dan angger-angger atau aturan atau kaidah serta merusak keharmonisan makrokosmos Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” tegasnya.
Ferry menilai pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah seharusnya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai adat yang melekat di dalamnya.
“Merevitalisasi fisik dengan cara menginjak-injak tatanan nilai spiritual adat adalah sebuah kontradiksi yang menodai nilai luhur cagar budaya itu sendiri,” lanjutnya.
Atas persoalan tersebut, kubu PB XIV Purboyo meminta seluruh aktivitas fisik sepihak di kawasan Keraton Kilen segera dihentikan. Mereka juga meminta kontraktor pelaksana, PT Nur Ihsan Minasa Mulia, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Kebudayaan melakukan koordinasi langsung dengan PB XIV Purboyo.
Ferry menegaskan, pihaknya menginginkan adanya prosedur pelaporan, pemaparan metode kerja, dan koordinasi teknis sebelum pekerjaan revitalisasi dilanjutkan.
Selain itu, kubu PB XIV Purboyo meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Kebudayaan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menyoroti potensi pelanggaran apabila terjadi perubahan atau kerusakan tata ruang kawasan cagar budaya tanpa prosedur pelestarian yang sah.
“Paugeran atau hukum adat dan angger-angger atau aturan atau kaidah serta hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berjalan beriringan. Pemulihan fisik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak boleh mengorbankan marwah, kedaulatan, dan kehormatan SISKS PB XIV (Purboyo),” ungkap Ferry.
Ia menyatakan pihaknya tetap mendukung program revitalisasi yang dijalankan pemerintah. Namun, dukungan tersebut disertai tuntutan agar seluruh tahapan pekerjaan mengikuti ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan tata aturan adat yang berlaku.
Kubu PB XIV Purboyo juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila pemasangan pagar seng dan pembatasan akses tetap berlangsung tanpa penyelesaian atas keberatan yang disampaikan.
Hingga informasi dalam bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kontraktor maupun Kementerian Kebudayaan mengenai tanggapan atas tuntutan kubu PB XIV Purboyo. (jn02)
