LDA Keraton Solo Buka Suara soal Pagar Seng Keraton Kilen, Minta Akses Aktivitas Harian Tetap Aman
LDA Keraton Solo Buka Suara soal Pagar Seng Keraton Kilen, Minta Akses Aktivitas Harian Tetap Aman (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menanggapi polemik pemasangan pagar seng di kawasan Keraton Kilen yang berkaitan dengan pekerjaan revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa Keraton Solo merupakan living heritage atau warisan budaya hidup. Artinya, kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga masih menjalankan fungsi adat, sosial, dan keagamaan bagi masyarakat.
Menurut Eddy, pelaksanaan pekerjaan di kawasan keraton perlu memperhatikan aktivitas harian yang masih berlangsung di lingkungan tersebut. Pembatasan akses selama revitalisasi, kata dia, perlu disertai pengaturan jalur alternatif yang aman.
Hal itu menjadi perhatian karena kawasan keraton tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pemugaran bangunan, tetapi juga menjadi ruang aktivitas para sentana dalem, abdi dalem, warga Baluwarti, pelaku wisata, dan masyarakat Kota Surakarta.
Eddy menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang berpotensi mengalami ketidaknyamanan akibat pekerjaan dan pembatasan akses di kawasan tersebut.
“Tim pelaksana menyampaikan permohonan maaf kepada para sentana dalem, abdi dalem, warga Baluwarti, pelaku wisata, serta masyarakat Kota Surakarta atas kemungkinan ketidaknyamanan dan ke…” demikian bagian kutipan yang tersedia dalam bahan informasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian LDA terhadap dampak pekerjaan revitalisasi bagi masyarakat yang masih beraktivitas di lingkungan keraton. Pengaturan akses menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar proses pekerjaan dapat berjalan tanpa mengabaikan fungsi kawasan sebagai warisan budaya yang masih hidup.
Di sisi lain, pemasangan pagar seng di Keraton Kilen menuai keberatan dari kubu Paku Buwono XIV Purboyo. Kuasa hukum PB XIV Purboyo, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, sebelumnya meminta aktivitas fisik di lokasi tersebut dihentikan sementara karena menilai proses revitalisasi belum melibatkan pihaknya dalam pembahasan metode kerja dan prosedur adat.
Kubu PB XIV Purboyo juga meminta kontraktor pelaksana dan pihak Kementerian Kebudayaan melakukan koordinasi teknis secara langsung sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Polemik tersebut menempatkan aspek pelestarian bangunan bersejarah, tata kelola pekerjaan, penghormatan terhadap adat, dan kelancaran aktivitas masyarakat sebagai sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam revitalisasi Keraton Solo.
Keterangan lengkap LDA mengenai pelaksanaan pemasangan pagar seng, pengaturan jalur alternatif, dan tindak lanjut atas keberatan kubu PB XIV Purboyo belum tercantum secara utuh dalam bahan informasi yang tersedia. (jn02)
