Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan untuk Truk Fiktif

Mantan Manager Operasional CV Flamboyant Plastik, Sumiyati (JatengNOW/Dok. Istimewa)
SOLO, JATENGNOW.COM – Mantan Manager Operasional CV Flamboyant Plastik, Sumiyati, kini mendekam di tahanan Reskrim Polres Surakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan. Ia diduga bekerja sama dengan Eko Oktovianus Pratiknya alias Eko Jalak untuk melakukan pembelian truk fiktif yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Betul, kasus ini sudah kami tangani, dan tersangka sejak Senin lalu telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta,” ujar Prastiyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025).
Penahanan Sumiyati dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/14/I/2025/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH dan Surat Perintah Penyidikan No.SP.SIDIK/200.B/II/Res.1.11/2025/Reskrim.
Kuasa hukum pemilik CV Flamboyant Plastik, Henri Prihantono dari Kantor Hukum Hen’s & Partners, menjelaskan bahwa Sumiyati yang telah bekerja selama 12 tahun diberikan wewenang penuh dalam pengelolaan bisnis, termasuk keuangan dan hubungan dengan mitra usaha. Namun, setelah mengundurkan diri pada Agustus 2024, ia diketahui mendirikan usaha serupa dengan nama CV Efrata Mulia Plastik di Kartasura.
“Dalam audit internal yang dilakukan Desember 2024, ditemukan penyimpangan, termasuk pengadaan unit truk Nissan fiktif yang dananya ditransfer ke Eko Oktovianus Pratiknya,” ujar Henri.
Henri mengungkapkan bahwa pada Maret 2021, Sumiyati memerintahkan bagian keuangan CV Flamboyant Plastik untuk mentransfer dana Rp15 juta ke rekening Eko dan Rp5 juta ke rekening pribadinya, masing-masing dua kali, dengan dalih pembelian satu unit truk. Namun, kendaraan yang dimaksud tidak pernah diterima oleh perusahaan.
“Setiap kali ditanyakan, tersangka beralasan truk masih dalam perbaikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa truk tersebut telah dijual dalam kondisi pretelan di Jawa Timur,” jelas Henri.
Selain dugaan penggelapan, Henri juga mengungkapkan bahwa Sumiyati memiliki hubungan pribadi dengan Eko, yang masih terikat pernikahan dengan istri keduanya di Karanganyar. Keduanya diketahui tinggal bersama di gudang CV Efrata Mulia Plastik di Kartasura.
Akibat perbuatannya, Sumiyati dan Eko Jalak dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, juncto Pasal 56 KUHP. (jn02)