Terlilit Utang, Pria Asal Kebumen Nekat Curi Motor Tetangganya di Solo dan Dijual Lewat Facebook
Terlilit Utang, Pria Asal Kebumen Nekat Curi Motor Tetangganya di Solo dan Dijual Lewat Facebook (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Serengan, Kota Surakarta. Seorang pria berinisial FHP (31), warga asal Kebumen, diamankan polisi setelah diduga mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Sukadi (61), warga Serengan, menyadari sepeda motor miliknya hilang pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serengan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Derry.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Senin lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Sementara sepeda motor jenis Honda Supra R milik korban hingga kini masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku melalui media sosial Facebook.
“Motor dijual seharga Rp2,1 juta melalui Facebook dan saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi dan terlilit utang kepada temannya.
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menancap di kendaraan.
“Pelaku melihat kunci masih tertinggal di motor. Pada malam harinya pelaku mendatangi lokasi dan membawa kabur kendaraan tersebut,” katanya.
Diketahui, pelaku saat ini tinggal bersama neneknya di Solo, sementara kedua orang tuanya berada di Kebumen. Pelaku juga diketahui berstatus pengangguran dan tinggal bertetangga dengan korban.
Atas perbuatannya, FHP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya. (jn02)
