Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Alami Kebuntuan, Sidang Lanjut 7 Mei

Pengadilan Negeri (PN) Solo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang mediasi perdana perkara gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir tanpa kesepakatan, Rabu (30/4/2025). Agenda sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei mendatang.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistiyono, penggugat Muhammad Taufiq—yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)—bersikeras agar Jokowi hadir secara langsung dan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.
Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh pihak tergugat. Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak berdasar secara hukum. “Dia (Taufiq) menuntut kami menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi. Kami tim kuasa hukum secara tegas menolak permintaan tersebut,” jelas Irpan kepada wartawan.
Menurut Irpan, Taufiq tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan dalam perkara ini. Ia juga menekankan bahwa permintaan membuka dokumen pribadi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak privasi sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
“Setiap individu berhak atas perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, dan kehormatannya. Tidak boleh ada gangguan secara sewenang-wenang terhadap hal-hal tersebut,” ujar Irpan.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa perkara ini berpotensi merugikan harkat dan nama baik Jokowi, terutama dengan adanya pernyataan yang disebarluaskan di luar jalur hukum formal. “Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ke media massa sangat merugikan klien kami,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Taufiq selaku penggugat menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi. Ia menilai bahwa permintaan melihat ijazah merupakan bentuk tanggung jawab publik dari seorang mantan presiden.
“Tak ada itikad baik. Harusnya Jokowi hadir, kecuali jika sedang sakit atau ke luar negeri. Justru yang terjadi, beliau malah melaporkan balik ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Taufiq juga menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan rangkuman mediasi dalam bentuk resume 23 lembar yang disederhanakan menjadi satu lembar sebagai bagian dari dokumen pendukung gugatan. “Belum pernah dalam sejarah mantan presiden dipersoalkan ijazahnya, ini menunjukkan ada sesuatu yang berbeda dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi akan digelar kembali di PN Solo pada 7 Mei 2025. (jn02)