Mobil Gereja Kartasura Senilai Rp150 Juta Dicuri, Terduga Pelaku Ditangkap di Cilacap

0
image

Ilustrasi | Pencurian Mobil (JatengNOW//Dok. InnstockPhoto)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian mobil milik PGPM Paroki Santa Maria Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, di Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan kendaraan diterima polisi.

Mobil Isuzu Panther berwarna cokelat muda dengan nomor polisi AD 1126 ZT tersebut dilaporkan hilang pada Kamis (8/10/2026). Kendaraan operasional milik gereja itu diperkirakan bernilai Rp150 juta.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai jemaat yang hendak beribadah.

Kasus tersebut terungkap setelah pengurus gereja mendapati mobil operasional mereka tidak lagi berada di tempat semula. Pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV kemudian memperlihatkan seseorang membawa kendaraan keluar dari area gereja tanpa izin.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengarah kepada seorang mantan pekerja di lingkungan PGPM Paroki Santa Maria Kartasura. Pengalaman bekerja di lokasi tersebut diduga membuat terduga pelaku mengetahui kondisi lingkungan gereja, termasuk akses penyimpanan kunci kendaraan.

Berbekal informasi yang dikumpulkan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan pelacakan hingga ke Kabupaten Cilacap. Pada Jumat (9/10/2026), petugas berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum diduga melanjutkan perjalanan ke wilayah Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian, yakni rambut palsu, jaket merah, dan celana panjang hitam.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti pendukung untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Polres Sukoharjo juga mengingatkan pengelola tempat ibadah dan masyarakat agar meningkatkan pengamanan aset. Upaya yang dapat dilakukan antara lain menyimpan kunci kendaraan di tempat aman dan memastikan kamera CCTV berfungsi dengan baik.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi peluang terjadinya pencurian sekaligus membantu kepolisian mengungkap perkara apabila tindak pidana terjadi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *