Pemkab Rembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin, Ini Syaratnya
REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dengan menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis.
Program tersebut dijalankan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang dengan menggandeng Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rembang serta Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Jumat (4/9/2026).
Kolaborasi tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum di Kabupaten Rembang.
Dalam pelaksanaannya, Bagian Hukum Setda Rembang berperan dalam fasilitasi dan pengawasan program. Sementara LKBH Rumah Setara menjadi penyelenggara pendampingan hukum secara litigasi.
Pendampingan dapat diberikan untuk berbagai perkara, mulai dari pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat miskin tetap memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang berkomitmen senantiasa berupaya memastikan masyarakat di Kabupaten Rembang, khususnya masyarakat miskin, memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan keadilan,” kata Dedhy.
Selain memberikan pendampingan, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Masyarakat miskin di Kabupaten Rembang yang sedang menghadapi persoalan hukum dapat mengajukan permohonan pendampingan kepada LKBH Rumah Setara.
Layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya, dengan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi pemohon.
Persyaratannya meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Uraian singkat mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
Program bantuan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Melalui program tersebut, Pemkab Rembang berharap masyarakat dari kalangan kurang mampu tidak lagi terkendala biaya ketika membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Pemerintah daerah juga menargetkan sinergi dengan LKBH Rumah Setara dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus mendorong terwujudnya keadilan yang setara bagi seluruh warga. (jn02)
