Pendapatan Daerah Rembang dalam KUA-PPAS 2027 Naik Rp3 Miliar, Disepakati Jadi Rp1,6 Triliun
Pendapatan Daerah Rembang dalam KUA-PPAS 2027 Naik Rp3 Miliar, Disepakati Jadi Rp1,6 Triliun (JatengNOW/Dok)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Pendapatan daerah Kabupaten Rembang dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 mengalami kenaikan sebesar Rp3 miliar.
Kenaikan tersebut disepakati setelah DPRD Kabupaten Rembang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS 2027.
Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Sulistiyono, menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Rembang, Senin (7/9/2026).
Menurut Sulistiyono, pendapatan daerah yang sebelumnya dirancang sebesar Rp1.599.350.438.583 disepakati menjadi Rp1.602.350.438.583. Dengan demikian, terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp3 miliar.
“Kenaikan tersebut murni berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sulistiyono saat membacakan laporan Badan Anggaran.
PAD Kabupaten Rembang yang semula dirancang sebesar Rp476.569.176.530 mengalami kenaikan menjadi Rp479.569.176.530. Sementara itu, pendapatan transfer tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp1.122.781.262.053.
Dengan penyesuaian tersebut, total pendapatan daerah Kabupaten Rembang dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp1.602.350.438.583.
Tak hanya pendapatan, anggaran belanja daerah juga mengalami penyesuaian sebesar Rp3 miliar. Dalam rancangan awal, belanja daerah tercatat Rp1.595.850.438.583 dan setelah pembahasan menjadi Rp1.598.850.438.583.
“Total surplus defisit dalam rancangan sebesar Rp3.500.000.000, pembahasan menjadi Rp3.500.000.000,” imbuhnya.
Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp1 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp4,5 miliar sehingga pembiayaan neto tetap sebesar Rp3,5 miliar.
“Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp0,” ucap Sulistiyono.
Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tersebut kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPRD Rembang yang hadir dalam rapat paripurna. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Rembang dan Bupati Rembang, Harno.
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, mengatakan KUA dan PPAS merupakan dua dokumen penting yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD sekaligus menentukan arah kebijakan anggaran daerah.
“KUA menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran agar selaras dengan prioritas pembangunan. PPAS menjadi acuan teknis perangkat daerah dalam rencana kerja dan anggaran perangkat daerah,” ujar Rouf.
Ia menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS 2027 merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan tersebut oleh Bupati Rembang kepada DPRD melalui surat Nomor 900.1.11.1/1203/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Pengiriman Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Komisi bersama Badan Anggaran, hingga Badan Anggaran bersama TAPD.
“Dalam pembahasannya dilakukan melalui beberapa tahapan, baik oleh Komisi bersama OPD, Komisi bersama Badan Anggaran maupun Badan Anggaran bersama TAPD,” jelasnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, proses penyusunan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Penyusunan tersebut tetap diarahkan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. (jn02)
