Tim Gabungan Sita 4.160 Batang Rokok Ilegal di Jepara
Tim Gabungan Sita 4.160 Batang Rokok Ilegal di Jepara (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Meski operasi dan sosialisasi terus dilakukan, petugas masih menemukan penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai di sejumlah wilayah.
Terbaru, tim gabungan mengamankan 4.160 batang rokok ilegal dari salah satu toko di Kecamatan Kembang, Jepara, Senin (7/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkarmat) Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, serta Diskominfo.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Sapan, yang memimpin apel bersama, mengatakan temuan ribuan batang rokok ilegal tersebut menunjukkan pengawasan terhadap peredarannya masih perlu diperkuat.
Pemkab Jepara, kata dia, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Tim operasi gabungan terus melakukan sosialisasi secara humanis dan menindak kepada para pedagang yang menjual rokok ilegal atau rokok polos,” jelas Sapan.
Menurutnya, meski masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, secara umum peredarannya mulai berkurang. Kondisi tersebut tidak terlepas dari operasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Satpol PP dan Damkarmat bersama instansi terkait.
Selain itu, Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pengusaha maupun industri rokok yang menjalankan kegiatan secara ilegal.
Sapan menambahkan, pengawasan terhadap industri rokok tidak cukup hanya dilakukan ketika produk ilegal telah beredar di pasaran.
Pengawasan juga perlu dilakukan sejak proses perizinan industri rokok. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi juga diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di antara para pelaku industri rokok.
Di sisi lain, masyarakat juga diajak tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan masyarakat yakni tidak membeli rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau tanda legalitas resmi dari Bea Cukai.
Upaya pemberantasan rokok ilegal pun diharapkan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. (jn02)
