Pengakuan Pelaku Begal Payudara di Solo, Dipicu Ketagihan Pornografi

Pengakuan Pelaku Begal Payudara di Solo, Dipicu Ketagihan Pornografi (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta menangkap seorang pria berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan muda di kawasan Manahan, Solo. BTN diketahui melakukan aksi pelecehan seksual berupa begal payudara yang dilakukannya secara acak.
Aksi tersebut terjadi pada Senin (21/4/2025) dan langsung memicu kemarahan warga setelah pelaku tertangkap di lokasi. BTN sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh petugas dari Polsek Jebres.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya terhadap seorang remaja berinisial BRA (17), yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah berolahraga. BTN memepet korban dari sisi kanan menggunakan sepeda motor, lalu melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
“Pelaku lantas kabur ke sebuah gang, namun buntu. Saat berbalik arah, sudah banyak warga yang menunggu. Pelaku sempat diamuk massa sebelum diamankan oleh petugas,” jelas Kapolresta.
Dari pemeriksaan awal, BTN mengaku terdorong melakukan aksi tersebut karena kecanduan menonton video porno. Ia menyebut tidak memiliki target korban tertentu dan melakukannya secara spontan ketika dorongan muncul.
“Sudah dua kali saya lakukan, pertama di Karanganyar, kedua di Solo. Saya tidak memilih, korban saya lihat secara acak saja,” ujar BTN saat diperiksa petugas.
Korban sempat mengalami syok pasca kejadian, namun saat ini kondisinya telah membaik. Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari BRA untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta menambahkan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap BTN untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku dan menggali lebih dalam motifnya.
“Pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mendalami latar belakang perilaku pelaku, apakah terdapat gangguan tertentu atau hanya pengaruh konten yang dikonsumsi,” kata Kombes Pol Catur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya (JN02)