Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Ditolak KUA

ilustrasi pernikahan (JatengNOW/Dok. Istockphoto)
Cianjur, JATENGNOW.COM – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin, memastikan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.
Pernikahan sesama jenis tersebut terjadi antara Ahdiyat dan Icha, yang sama-sama berjenis kelamin perempuan. Pernikahan itu berlangsung di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.
Dadang Abdullah mengatakan bahwa KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi.
“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” kata Dadang Abdullah seperti dalam rilis Kemenag.go.id.
Secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.
Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.
Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.
Pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi pada 17 November 2023. Namun, keduanya tetap tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan.
Pada kesempatan berikutnya, orang tua (wali) dan paman Icha juga mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Namun, mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan Ahdiyat.
Akhirnya, Ahdiyat memohon kepada petugas KUA melalui pesan whatsapp agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahnnya di KUA Sukaresmi. Ahdiyat bahkan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih.
Namun, permintaan Ahdiyat tetap ditolak oleh KUA Kecamatan Sukaresmi.
“Kami sempat mengundang mereka ke KUA untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi, maka kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka,” kata Dadang Abdullah. (jn02)