Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Crypto Internasional di Solo Raya

0
image

Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Crypto Internasional di Solo Raya (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026), dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.

“Penipuan ini dilakukan dengan modus membangun hubungan emosional atau asmara dengan korban, lalu mengarahkan korban untuk berinvestasi pada platform crypto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan.

Dari total tersangka yang diamankan, terdiri atas 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.

Petugas menemukan tujuh tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang diduga digunakan sebagai pusat operasional sindikat tersebut.

Salah satu lokasi utama berada di PT Digi Global Konsultan kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yang diduga menjadi tempat perekrutan sekaligus pusat pengendalian operasi penipuan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo serta media sosial Facebook untuk mencari korban, mayoritas warga negara Amerika Serikat.

Setelah berhasil membangun kedekatan emosional, korban diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan dibujuk melakukan investasi pada platform trading crypto palsu.

Untuk memperkuat tipu daya, sindikat ini memakai identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan. Bahkan, seorang wanita berinisial F direkrut khusus sebagai model untuk melakukan panggilan video langsung demi meyakinkan korban.

Penyidik mengungkap jaringan tersebut bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas mulai dari leader, marketing, asisten marketing hingga model.

Sebanyak 33 orang diketahui berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban menggunakan identitas palsu di aplikasi kencan.

Korban kemudian diarahkan berinvestasi melalui situs trading crypto coverts.net dengan tautan www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sehingga dana korban tidak bisa ditarik kembali.

“Leader memiliki peran penting menyediakan perangkat komunikasi, mengatur strategi operasional hingga mengendalikan platform trading agar dana korban terkunci,” jelas Himawan.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat dan fasilitas untuk menjalankan aktivitas kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan berpindah-pindah lokasi menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.

Selama beroperasi, jaringan tersebut diduga meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban warga negara Amerika Serikat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dokumen perusahaan, hingga kendaraan bermotor.

Polda Jateng juga menggandeng FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri untuk menangani kasus lintas negara tersebut. Selain itu, PPATK dilibatkan guna menelusuri aliran dana perbankan dan transaksi crypto para pelaku.

Sementara Ditjen Imigrasi turut berkoordinasi terkait penanganan warga negara asing yang diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok hubungan asmara di media sosial maupun aplikasi kencan online.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial, terutama jika mulai mengarahkan pembicaraan ke investasi crypto atau keuntungan tidak wajar,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *