Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Sukoharjo, Barang Bukti Hampir 5 Gram Disita
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Sukoharjo, Barang Bukti Hampir 5 Gram Disita (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial JDP alias Doni (28), warga Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta, berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sedang ditangani petugas.
“Pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan perkara lain hingga akhirnya mengarah pada tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar AKP Ari, Sabtu (2/5/2026).
Tersangka ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Ketintang, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat mencapai 4,92 gram termasuk kemasan. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan plastik, korek api gas, tas pinggang, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Gatak menangani perkara pencurian. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan narkotika di kendaraan yang digunakan pelaku. Dari situ, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari tersangka JDP.
“Dari pengakuan pelaku sebelumnya, sabu didapat dari tersangka ini. Kemudian kami lakukan pengembangan hingga berhasil melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, JDP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BC alias Menco yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diterima dalam jumlah sekitar 5 gram, lalu dipecah menjadi 16 paket kecil untuk diedarkan di wilayah Sukoharjo.
Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dengan imbalan berupa sebagian sabu yang dapat digunakan sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polres Sukoharjo menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (jn02)
