Polres Sukoharjo Amankan Dua Residivis Narkoba, Sabu 2,83 Gram Disita

0
WhatsApp Image 2025-04-22 at 10.34.40_698ecfc3

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan dua residivis. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (15/4), di mana petugas mengamankan barang bukti narkotika seberat 2,83 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah tempat kost di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yakni SDP alias Bejo (30) asal Surakarta dan P alias Ipung (34) asal Baki, Sukoharjo. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” ujar AKP Ari Widodo.

Tersangka SDP alias Bejo sebelumnya pernah divonis 5 tahun 2 bulan penjara pada tahun 2020 dalam kasus serupa, sementara P alias Ipung juga merupakan residivis yang dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keduanya, yaitu satu paket plastik klip bening berisi sabu, lima paket klip berisi sabu lainnya, satu sendok plastik, dan sebuah pipet kaca dari tangan SDP. Sedangkan dari P alias Ipung, petugas menemukan satu unit handphone merek OPPO A15 yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari Widodo.

Polres Sukoharjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan informasi yang dapat membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *