Polres Sukoharjo Ungkap Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pengedar Ditangkap
Polres Sukoharjo Ungkap Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pengedar Ditangkap (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Kartasura.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 910,06 gram serta 576 butir pil inex.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pucangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka perempuan berinisial NUH alias VIA (35) di kediamannya pada Jumat (20/2/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika dengan seorang pria berinisial J alias KEROK (45). Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan di Desa Gumpang, Kartasura, pada Sabtu (21/2/2026).
Dari lokasi kedua, polisi menemukan 17 paket sabu dengan total berat sekitar 910,06 gram serta 576 butir pil inex yang terdiri dari dua jenis warna.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip, alat bantu, ponsel, kartu ATM, buku rekening, serta sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, Ari Widodo, mewakili Kapolres Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka J diketahui berperan sebagai pengedar yang bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan barang atas perintah tersangka NUH. Ia mengaku telah dua kali menjalankan tugas tersebut dengan imbalan Rp11 juta.
Sementara itu, NUH mendapatkan barang dari seseorang berinisial BERKAH BAROKAH yang kini berstatus DPO, dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (jn02)
