Polresta Surakarta Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Ajakan Sweeping Debt Collector

0
image

Polresta Surakarta Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Ajakan Sweeping Debt Collector (JatengNOW/DoK)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan melakukan sweeping terhadap debt collector yang belakangan ramai beredar di media sosial. Kepolisian menegaskan setiap dugaan pelanggaran hukum oleh oknum penagih utang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani mengatakan Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oknum debt collector maupun pihak lain yang bertindak di luar ketentuan hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan sweeping ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap debt collector. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Lingga, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa melakukan penagihan wajib menjalankan tugas sesuai aturan hukum. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, menggunakan kekerasan, maupun merampas kendaraan secara sepihak.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada dokumen yang sah.

“Petugas penagihan wajib dapat menunjukkan sertifikat atau akta jaminan fidusia sebagai dasar hukum pelaksanaan penarikan kendaraan kepada debitur,” jelasnya.

AKP Lingga menegaskan, penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan intimidasi, pemerasan, maupun perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.

“Apabila masyarakat merasa dirugikan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Polresta Surakarta juga mengingatkan masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak ikut dalam ajakan sweeping yang berpotensi memicu konflik maupun bentrokan.

Menurut AKP Lingga, masyarakat yang didatangi petugas penagihan berhak meminta identitas serta dokumen resmi yang menjadi dasar penagihan. Apabila dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, masyarakat berhak menolak penarikan kendaraan dan meminta pendampingan kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kota Surakarta agar tetap aman dan kondusif. Percayakan penyelesaian setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Polresta Surakarta menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik premanisme, termasuk oknum yang berkedok sebagai debt collector dan melakukan intimidasi maupun perampasan kendaraan di jalan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *