Polrestabes Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal di GT Kalikangkung

0

Polrestabes Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal (JatengNOW/Dok.)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polrestabes Semarang menetapkan 5 tersangka terkait pengiriman ratusan anjing ilegal menggunakan truk yang melintas di GT Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024), lalu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dari kelima tersangka tersebut, petugas menetapkan satu tersangka utama berinisial DH yang merupakan warga Gemolong Sragen.

“Dalam kasus penyiksaan anjing ini sudah kami tetapkan penyidik 5 tersangka, dengan tersangka utama inisial DH dan 4 lainnya driver lainnya yang ikut serta membantu. DH itu pemesan warga Gemolong Sragen yang keterangan sementaranya sudah beberpa kali melakukan pengiriman,” ungkap Kapolres saat ditemui di kantornya, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut Irwan membeberkan tersangka DH pada bulan Desember sudah dua kali termasuk yang berhasil digagalkan kemarin.

“Sejak awal sudah komunikasi dengan teman-teman komunitas ini, memang tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat nggak ada karena macet. Kayaknya dia keluar lewat Brebes. Kemudian yang viral itu juga mereka,” paparnya.

Dari keterangan yang didapat, sambungnya, sementara ini anjing didapat dari Subang. Oleh karena itu penyidik harus melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi.

Lalu dalam penangkapan kemarin, tersangka mengokonfirmasi terkait adanya surat keterangan jalan dari Polsek dan UPTD.

“Konfirmasi sementara tapi tidak teregister jadi kemungkinan palsu. Maka untuk memastikan itu penyidikan akan ke Subang termasuk dari mana dia memperoleh anjing-anjing tersebut bagaimana caranya,” tandasnya.

Ditanya soal kondisi anjing saat ini, ia menambahkan dititipkan di Dog Shelter di Semarang dan dibantu di penampungan sementara.

“Ada 12 yang mati diotopsi dan bagian tubuh yg mati akan dikirim UNAIR. Untuk yang hidup sudah dititipkan di Dog Shelter Semarang,” tambahnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat truk yang mengangkut ratusan anjing dalam kondisi memprihatinkan. Anjing-anjing tersebut berdempetan dan tidak memiliki tempat bernafas. Selain itu, anjing-anjing tersebut juga diikat dengan tali yang sangat kencang.

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengecekan dan menemukan ratusan anjing dalam kondisi lemas dan banyak yang sudah mati. Petugas juga menemukan surat keterangan jalan dari Polsek dan UPTD yang diduga palsu.

Atas kejadian tersebut, komunitas pecinta hewan mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Mereka berharap para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi pelaku penyiksaan hewan di kemudian hari. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *