Rekam Bawah Rok SPG di Swalayan Solo, Oknum Guru di Sukoharjo Resmi Jadi Tersangka

0
IMG-20260624-WA0180

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta resmi menetapkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial BSN (34), warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di sebuah swalayan di Kota Solo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait aksi perekaman bagian bawah rok korban yang sempat viral dan mengundang perhatian publik.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Sami Luwes, kawasan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.

Saat itu, korban berinisial CO (24), warga Kabupaten Karanganyar, tengah bekerja menata dan menghitung stok barang di area stan promosi.

“Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sedang fokus bekerja. Saat itulah tersangka dengan sengaja mengarahkan kamera ponselnya ke bawah rok korban untuk merekam,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/6/2026).

Aksi tersebut diketahui oleh seorang pengunjung berinisial SW yang melihat langsung tindakan pelaku. Saksi kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan swalayan, yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam, serta rekaman video berdurasi 15 detik yang telah diamankan dalam flashdisk.

AKBP Sigit menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, BSN kini telah berstatus tersangka dan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.

“Untuk tindak lanjut, kami telah memeriksa tersangka dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatres PPA PPO Polresta Surakarta, Kompol Ratna Karlinasari, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi tersebut dipicu kebiasaan mengakses konten pornografi.

“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sering menonton film porno dan konten serupa di media sosial. Dari situlah muncul dorongan untuk meniru adegan yang dilihat,” jelas Ratna.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma psikis, kehilangan rasa percaya diri, bahkan kehilangan pekerjaannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *