Satpol PP Rembang dan Bea Cukai Sita 1.716 Batang Rokok Ilegal di Tiga Lokasi

0
image

Satpol PP Rembang dan Bea Cukai Sita 1.716 Batang Rokok Ilegal di Tiga Lokasi (jatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang kembali ditindak. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, TNI, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengamankan 1.716 batang rokok ilegal dalam operasi di tiga lokasi, Selasa (8/9/2026).

Operasi penindakan barang kena cukai ilegal tersebut melibatkan personel Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikumpulkan Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan.

Penyisiran dilakukan secara terukur di tiga wilayah kecamatan, yakni Rembang, Sulang, dan Bulu.

“Dari hasil penyisiran di tiga lokasi tersebut, kami mengamankan 1.716 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan dominan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” terang Karnen dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Karnen, barang bukti paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bulu. Penindakan dilakukan pada dua titik di Kecamatan Rembang dan satu titik di Kecamatan Bulu.

Salah seorang pedagang eceran di Kecamatan Bulu, Ina, mengaku sebelumnya belum memahami bahwa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dapat menjadi pelanggaran.

Ia mengatakan rokok tersebut diperoleh dari penyuplai atau sales yang berkeliling menawarkan barang dagangan.

“Saya baru paham kalau pita cukainya salah peruntukan setelah dijelaskan oleh petugas Bea Cukai. Saya menerima dari sales dalam keadaan sudah ada pita cukainya, jadi saya kira resmi,” tutur Ina.

Karnen menegaskan, operasi penindakan tidak hanya ditujukan untuk mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal, tetapi juga menjadi sarana memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai.

Menurutnya, edukasi kepada pedagang menjadi bagian penting agar masyarakat dapat lebih memahami ciri dan ketentuan produk hasil tembakau yang legal.

Seluruh barang bukti hasil operasi gabungan kemudian diserahterimakan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *