Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 6,1 Gram

0
WhatsApp Image 2026-07-24 at 20.12.41

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 6,1 Gram (JatengNOW/dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat sekitar 6,1 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S. (33) dan D.R.A.R. (23). Mereka ditangkap di sebuah gang kawasan rumah kontrakan di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang dilakukan sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 6,1 gram. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujar AKP Ari Widodo, Jumat (24/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 6,1 gram, alat hisap sabu, telepon seluler, bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A.S. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Ari Widodo menegaskan, pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sukoharjo demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *