Satresnarkoba Sukoharjo Bongkar Aksi Sabu di Grogol, Residivis Kembali Terciduk!

Satresnarkoba Sukoharjo Bongkar Aksi Sabu di Grogol, Residivis Kembali Terciduk! (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sukoharjo kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grogol. Dua pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan saat patroli rutin, dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, dalam keterangannya mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (5/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua pria yang berhenti di gang kecil kawasan Grogol. Salah satu dari mereka tampak mencari sesuatu di pinggir jalan sebelum akhirnya keduanya diamankan.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku sedang mengambil sabu yang telah disembunyikan sebelumnya. Barang bukti sabu kami temukan dalam gulungan tisu putih berbalut lakban hitam, diselipkan di sela-sela batu di pinggir jalan,” jelas AKP Ari.
Kedua pelaku berinisial CSP alias Setreng (32), warga Baki, dan AN alias Bagio (34), warga Grogol. CSP diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani hukuman tiga bulan penjara pada 2013 lalu. Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah handphone, gulungan lakban, plastik klip bening, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku.
“Keduanya kini dalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pihak Satresnarkoba Polres Sukoharjo menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar dan pengguna narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau agar tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya. (jn02)