Scoopy Dicuri dari Dalam Rumah, Polisi Pekalongan Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari 5 Jam
Scoopy Dicuri dari Dalam Rumah, Polisi Pekalongan Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari 5 Jam (JatengNOW/Dok)
PEKALONGAN, JATENGNOW.COM – Respons cepat jajaran Polres Pekalongan kembali membuahkan hasil. Kurang dari lima jam setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti hasil kejahatan di kawasan perbatasan Kota Batang, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Ariyah melalui Call Center 110 pada Rabu (5/8/2026) malam. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang sebelumnya terparkir di dalam rumahnya di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.34 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu belakang sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Sekitar 10 menit setelah informasi diterima, personel Polsek Wiradesa tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Korban kemudian membuat laporan polisi secara resmi. Informasi mengenai kendaraan yang hilang selanjutnya disebarluaskan kepada personel melalui jaringan komunikasi internal untuk mempercepat proses pencarian.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Saat melakukan patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai kendaraan yang dilaporkan hilang.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang. Petugas langsung mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai sepeda motor tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Scoopy warna hitam, STNK, BPKB, kunci kontak, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kecepatan masyarakat dalam melaporkan kejadian melalui Call Center 110.
“Kurang dari lima jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi secara cepat kepada seluruh anggota, serta patroli yang dilakukan di lapangan,” ujar Iptu Suwarti.
Ia juga mengapresiasi korban yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga polisi dapat bergerak cepat melakukan pencarian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui Call Center 110 sehingga penanganan dapat dilakukan secara maksimal,” tambahnya.
Saat ini penyidik Polsek Wiradesa masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP, subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jn02)
