Dituduh Serobot Tanah, Nenek Penjual Nasi Liwet di Solo Laporkan Balik Pelapor ke Polres Sukoharjo

0
IMG-20251031-WA0063

Sutinah bersama anaknya didampingi penasihat hukumnya dari Law Firm DA & Co usai melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Mapolres Sukoharjo, Kamis (30/10/2025) sore (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Kisah pilu dialami Sutinah (79), warga Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Di usianya yang senja, perempuan sederhana yang sehari-hari berjualan nasi liwet di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Solo, kini harus menghadapi ancaman pengusiran dari rumah yang telah ia tempati selama lebih dari 60 tahun.

Ancaman itu datang dari seorang perempuan berinisial SM, yang mengklaim bahwa tanah yang ditempati Sutinah termasuk dalam sertifikat tanah miliknya. Persoalan tersebut mencuat sejak tahun 2024, ketika Pemerintah Desa Jati memediasi kedua belah pihak.

Dalam pertemuan itu, SM menunjukkan sertifikat tanah dan meminta agar Sutinah membayar tanah yang ditempatinya atau segera meninggalkan lokasi. Namun, Sutinah menolak karena meyakini tanah tersebut adalah miliknya secara sah.

Kuasa hukum Sutinah, Wasyim Ahmad Argadiraksa dari Law Firm DA & Co, menyampaikan bahwa kliennya telah menempati dan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1955. Tanah itu dibeli secara sah dari pemilik sebelumnya, Mulyotaruno alias Jiyo, melalui akta jual beli tertanggal 5 Februari 1984.

“Tanah itu bahkan sudah bersertifikat dan dibalik nama atas nama Ibu Sutinah sejak tahun 1984. Beliau tidak pernah mengalihkan kepemilikan kepada siapa pun,” jelas Wasyim saat ditemui di Polres Sukoharjo, Kamis (30/10/2025).

Upaya mediasi telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Jati pada November 2024, namun pihak SM tidak pernah hadir. Kasus ini kemudian berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN) Sukoharjo, yang telah memfasilitasi tiga kali mediasi tanpa hasil.

Situasi semakin memanas ketika SM melaporkan Sutinah ke Polres Sukoharjo pada Agustus 2025 dengan tuduhan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Sutinah pun akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 30 Oktober 2025 untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen kepemilikan, termasuk fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 1975 dan dibalik nama atas namanya sejak 1984.

Pada hari yang sama, Sutinah juga melaporkan balik SM ke Polres Sukoharjo atas dugaan laporan palsu, pemalsuan surat, keterangan palsu, dan penyerobotan tanah. Ia turut melaporkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AF serta seorang saksi penunjuk batas yang diduga memberikan keterangan palsu kepada petugas ukur BPN Sukoharjo.

Wasyim menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan. “Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik-praktik penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan adil dalam menangani kasus ini, mengingat kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah serta riwayat penguasaan tanah yang panjang. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *