Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Kasus Berlanjut ke Pengadilan Tipikor

Ilustrasi, raung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dinyatakan gugur. Keputusan ini diambil karena kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim tunggal Afrizal Hady dalam sidang Senin (10/3/2025) menyatakan bahwa proses praperadilan tidak dapat dilanjutkan setelah perkara memasuki tahap persidangan. “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” tegas Afrizal Hady dalam persidangan.
Dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidang tersebut akan membahas kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga menyeret buronan Harun Masiku.
KPK telah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Beberapa di antaranya adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, dan Wawan Yunarwanto. Mereka akan mengawal jalannya sidang guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Hasto Ditahan KPK
Sebelumnya, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto pada 20 Februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2025.
Dalam kasus ini, Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan agar Harun Masiku menghancurkan barang bukti dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Bahkan, pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.
Dengan perkembangan ini, Hasto akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tipikor. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu Harun Masiku yang masih berstatus buronan. (jn02)