Kapolres Grobogan Beri Sanksi Oknum Polisi yang Lakukan Interogasi Berlebihan

0
WhatsApp Image 2025-03-10 at 10.05.53_634c4282

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, mendatangi rumah Kusyanto (JatengNOW/Dok)

GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Polres Grobogan mengambil tindakan tegas terhadap seorang anggota kepolisian yang melakukan interogasi secara berlebihan terhadap seorang warga pencari bekicot. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah video interogasi tersebut viral di media sosial.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, langsung turun tangan dengan mendatangi rumah Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (9/3/2025) malam. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyampaikan permintaan maaf kepada Kusyanto dan keluarganya atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya saat proses interogasi.

“Kami sudah mendengar langsung penjelasan dari Pak Kusyanto mengenai kejadian yang dialaminya. Kami juga memastikan bahwa oknum anggota yang terlibat telah ditangani secara profesional,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Oknum polisi yang terlibat dalam interogasi tersebut adalah Aipda IR, anggota Polsek Geyer Polres Grobogan. Menindaklanjuti kejadian ini, Propam Polres Grobogan telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan Aipda IR dalam tahanan khusus serta memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

“Anggota yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. Kami memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan standar kepolisian,” tegas Kapolres.

Sebelum insiden interogasi terjadi, warga setempat kerap kehilangan barang seperti mesin pompa air dan onderdil mesin diesel. Pada Minggu (2/3/2025), seorang warga bernama Mulyoto menerima laporan bahwa ada sepeda motor Honda Verza merah tanpa pelat nomor yang terparkir di dekat kanal. Motor tersebut dicurigai sebagai milik pelaku pencurian yang telah meresahkan warga.

Setelah menerima informasi tersebut, Mulyoto menghubungi Aipda IR, yang kemudian mendatangi lokasi bersama warga lainnya. Saat itulah Kusyanto, pemilik motor, diamankan dan dibawa ke rumah salah satu warga untuk diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Geyer. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kusyanto dipastikan tidak terlibat dalam aksi pencurian dan diperbolehkan pulang.

Kapolres Grobogan menegaskan bahwa hasil penyelidikan membuktikan Kusyanto tidak bersalah. Ia juga mengapresiasi sikap Kusyanto dan keluarganya yang menerima klarifikasi serta langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ini.

Dengan kejadian ini, Polres Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya dan memastikan setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *