Tambang Batu di Sungai Jlegong Jepara Ditutup, Aktivitas Capai 25 Rit per Hari

0
IMG-20261006-WA0014

JEPARA, JATENGNOW.COM – Aktivitas pengambilan batu di kawasan sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dihentikan Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penghentian dilakukan setelah tim menindaklanjuti aduan masyarakat dan menemukan adanya aktivitas pengambilan batu di lokasi tersebut.

Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara, Nafe’ Sutejo, mengatakan pengecekan lokasi dilakukan pada Senin (5/10/2026).

“Pada Senin (5/10/2026) telah dilakukan peninjauan lokasi kegiatan dan/atau usaha pertambangan dengan pemilik usaha atas nama An yang berlokasi di Desa Jlegong, Kecamatan Keling,” kata Nafe’.

Nafe’ yang juga menjabat Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara menjelaskan, tim menemukan aktivitas pengambilan material berupa batu kali di area sungai.

Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan satu unit ekskavator dan dua unit truk yang digunakan dalam aktivitas di kawasan tersebut.

Berdasarkan keterangan mandor lahan, alat berat dan kendaraan itu digunakan untuk kegiatan pematangan lahan milik D alias K.

Namun, saat dilakukan pengecekan, aktivitas tersebut telah berada di area sungai.

Tambang Disebut Capai 25 Rit Sehari

Nafe’ mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh tim dari pihak mandor, pengambilan batu di lokasi tersebut mencapai sekitar 25 rit setiap hari.

Material batu yang diambil kemudian dijual dengan harga Rp57 ribu per ton.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena lokasi kegiatan berdasarkan tata ruang tidak diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan.

“Berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, lokasi kegiatan tersebut masuk dalam kawasan tanaman pangan dan zonasi badan air sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Tim Terpadu kemudian meminta aktivitas pengambilan batu dihentikan.

Pengelola kegiatan juga diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran pajak MBLB atas material yang telah dijual.

Mandor sekaligus pekerja di lokasi berinisial A mengatakan aktivitas tersebut baru berlangsung sekitar 20 hari.

Menurut dia, kegiatan awalnya dilakukan untuk meratakan lahan sawah yang sebelumnya memiliki kedalaman sekitar satu meter.

“Baru 20 hari. Dimulai dengan meratakan sawah yang sebelumnya kedalamannya 1 meter,” tuturnya.

A menjelaskan, dalam proses tersebut terdapat material batu padas yang kemudian diturunkan hingga mendekati aliran sungai.

Lahan sawah tersebut, menurut A, merupakan milik P.

“Material batu padasnya saya turunkan sampai sini,” ujarnya sembari menunjukkan lokasi.

Setelah itu, aktivitas pengambilan batu dilakukan di lahan milik D. Material yang diambil disebut hanya berupa batu.

Batu hasil pengambilan kemudian dijual dengan harga Rp57 ribu per ton. Dari nilai tersebut, sekitar Rp23 ribu digunakan untuk biaya angkut material.

“Kalau harga Rp57 ribu per ton, Rp23 ribu untuk ongkos angkut,” jelasnya.

A juga membenarkan bahwa aktivitas pengambilan material tersebut mencapai sekitar 25 rit dalam sehari.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kawasan yang digunakan untuk aktivitas tersebut berada di sekitar lahan pertanian dan aliran sungai.

Sisi barat daya lokasi berbatasan dengan sawah. Sementara sisi timur laut berbatasan dengan aliran sungai dan area persawahan.

Di sisi tenggara terdapat sebuah bendungan air. Aliran air dari bendungan tersebut mengarah ke barat laut.

Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara memastikan aktivitas pengambilan batu di lokasi tersebut telah diminta untuk dihentikan karena berada pada kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *