Calon Independen Pilkada Kendal 2024: Pendaftaran Dimulai 5 Mei, Syarat Dukungan 7,5 Persen DPT

Calon Independen Pilkada Kendal 2024: Pendaftaran Dimulai 5 Mei, Syarat Dukungan 7,5 Persen DPT (JatengNOW/Dok)
KENDAL. JATENGNOW.COM – Kabar gembira bagi calon pemimpin di Kabupaten Kendal! Pendaftaran calon independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kendal, Kasanudin, dalam acara sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pilkada 2024 di Hotel Sae Inn, Kamis (2/5/2024).
“Pendaftaran calon independen dibatasi waktunya karena ada proses verifikasi data aktual dan faktual yang membutuhkan waktu,” jelas Kasanudin.
Bagi yang ingin maju melalui jalur partai politik, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dibuka pada 7 Agustus 2024. Adapun pelaksanaan Pilkada sendiri dijadwalkan pada 27 November 2024.
Kasanudin berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sukses, seperti halnya Pilpres dan Pileg 2024 yang lalu. Ia juga mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi terkait pencalonan independen ini kepada khalayak luas.
“Mari kita jaga kondusifitas dan dukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang berkualitas,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kendal, Puthut Ami Luhur, menjelaskan persyaratan bagi calon independen.
“Calon kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan masyarakat dengan menyertakan fotokopi KTP para pendukungnya,” kata Puthut.
Jumlah dukungan yang diperlukan untuk maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan untuk calon Bupati Kendal adalah 7,5 persen dari DPT.
“Untuk DPT Provinsi Jawa Tengah sebanyak 28.289.413 orang, 6,5 persennya berarti 1.838.812 (pendukung). Sedangkan untuk DPT Kabupaten Kendal jumlahnya 796.097 orang, dan 7,5 persennya adalah 59.709,” ungkap Puthut.
Puthut menambahkan bahwa calon independen gubernur dan wakil gubernur harus mendapatkan dukungan minimal di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati Kendal, minimal mendapatkan dukungan masyarakat di 11 kecamatan di Kabupaten Kendal. (jn02)