Masa Jabatan Petinggi Diperpanjang, Pj Bupati Jepara Minta Tingkatkan Pelayanan
Perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode.
JEPARA, JATENGNOW.COM – Petinggi (kepala desa) se-Kabupaten Jepara patut bernapas lega. Pasalnya, jabatan Petinggi diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode. Hal itu sesuai revisi Undang-undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR.
Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Petinggi berlangsung di Pendopo Kartini, Rabu (29/5/2024). Acara tersebut di Hadiri Forkompinda, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Petinggi secara Simbolis kepada Petinggi Sinanggul A. Sholeh, Petinggi Kedungmalang Mustafiyatun, dan Petinggi Daren Edy Khumaidi.
Dalam Sambutannya, Edy Supriyanta mengucapkan selamat kepada para Petinggi yang sudah diperpanjang masa Jabatannya. Dirinya berpesan, agar lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Syukuri dengan peningkatan kinerja dan pelayanan. Petinggi harus inovatif, kompak, selalu memajukan Desa agar masyarakat lebih sejahtera,”ucapnya.
Pj. Bupati juga meminta kepada para Petinggi untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan stunting. Tidak hanya itu, Menyongsong Pilkada 2024, Petinggi diajak untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Saya berpesan kepada para Petinggi, sukseskan Pilkada 2024, serta jaga kondusifitas wilayah,”terang H. Edy Supriyanta.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto mengatakan, petpanjangan masa jabatan Petinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Lebih lanjut, Edy Marwoto menyampaikan, selain Petinggi yang diperpanjang masa jabatannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan diperpanjang 2 tahun setelah masa akhir jabatan.
“Kita Perpanjang masa jabatan semua Petinggi dari 182 desa, dan termasuk 2 Petinggi Antar Waktu (PAW). BPD nanti kita perpanjang juga sebelum masa akhir jabatan,”tuturnya.
Hambali, Petinggi Desa Tiga Juru yang mewakili seluruh Petinggi di Jepara mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, karena aspirasi yang disampaikan terakomodir. Harapannya, dengan perpanjangan 2 tahun, Petinggi bisa lebih fokus pada program yang dijalankan.
“Dengan momentum ini, para Petinggi akan lebih fokus ke program di desa. Dan kami siap membantu program-program dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, agar terlaksana dengan baik,”katanya. (jn04)