Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polres Sukoharjo, 0,44 Gram Sabu Diamankan

0
WhatsApp-Image-2024-06-12-at-13.32.44_1f33fa95

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polres Sukoharjo, 0,44 Gram Sabu Diamankan (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang residivis di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (9/6/2024).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JA (31) asal Wonogiri yang tinggal di salah satu kost di Kecamatan Grogol.

“Kami berhasil mengamankan JA yang merupakan pengedar narkoba,” terang AKP Warsino, Rabu (12/6/2024).

Dari tangan JA, Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menyita barang bukti berupa 0,44 gram sabu. JA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari L (DPO) dengan harga Rp 400 ribu.

Saat ini, JA ditahan di Polres Sukoharjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Aparat kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya.

Lebih lanjut, AKP Warsino menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama memerangi peredarannya.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba dengan cara tidak menggunakan, tidak mengedarkan, dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas AKP Warsino. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *