September 15, 2026

Bareskrim Bongkar Dugaan Manipulasi IPO PT Multi Makmur Lemindo, Tiga Orang Jadi Tersangka

0
IMG-20260915-WA0040

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka berinisial DA dan BH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, berkas perkara tersangka RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan didukung lima alat bukti yang sah.

“Berkas perkara ketiganya dipisahkan atau dilakukan splitsing,” kata Ade Safri dalam keterangan terkait perkembangan perkara.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik menduga terdapat pelanggaran ketentuan Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dugaan Laporan Keuangan Dimanipulasi

Perkara tersebut bermula ketika terpidana Junaedi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo merencanakan perusahaan masuk bursa melalui proses IPO pada 2022.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan invoice dan kuitansi yang tidak sesuai dengan fakta dalam transaksi pembelian mesin dengan nilai sekitar Rp6,649 miliar.

Mesin tersebut sebenarnya telah dibeli PT Multi Makmur Lemindo pada 2014 hingga 2015. Namun, barang yang sama diduga kembali dicatat sebagai pembelian oleh perusahaan pada 2022, menjelang proses IPO.

Nilai transaksi tersebut kemudian masuk dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan tercantum dalam prospektus penawaran umum saham.

Penyidik menduga pencatatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan nilai aset perusahaan sehingga memenuhi kepentingan perusahaan dalam melaksanakan IPO dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tak hanya menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian kisi-kisi pertanyaan internal BEI kepada pihak yang berkepentingan dalam proses IPO PT Multi Makmur Lemindo.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mempermudah perusahaan menghadapi proses evaluasi dan permintaan penjelasan dari BEI.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, DA diduga berperan sebagai financial advisory yang ditunjuk Junaedi untuk membantu proses IPO.

Penyidik menduga DA bersama Junaedi membuat laporan keuangan perseroan yang memuat fakta material yang tidak sebenarnya. Langkah tersebut diduga bertujuan meningkatkan nilai aset perusahaan agar dapat melaksanakan IPO dan tercatat di BEI.

DA juga diduga berkomunikasi dengan Mugi Bayu Pratama yang ketika itu menjabat Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 Direktorat Penilai Perusahaan BEI.

Komunikasi tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan kemudahan dalam proses review IPO.

Sementara itu, BH diduga memberikan kisi-kisi pertanyaan internal BEI kepada Mugi Bayu Pratama atas permintaan DA.

Saat itu, BH merupakan staf Divisi Penilaian 3 Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Direktorat Penilaian Perusahaan BEI.

Menurut penyidik, pemberian informasi internal tersebut diduga bertentangan dengan peraturan serta standar operasional prosedur yang berlaku di BEI.

IPO Himpun Dana Rp97,125 Miliar

Setelah melalui proses review, PT Multi Makmur Lemindo memperoleh izin prinsip dari BEI pada 7 Maret 2023.

Selanjutnya, perusahaan mendapatkan izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Maret 2023.

PT Multi Makmur Lemindo kemudian resmi tercatat di BEI pada 10 April 2023. Melalui penawaran umum saham tersebut, perusahaan berhasil menghimpun dana dari investor sebesar Rp97,125 miliar.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 24 saksi dan dua ahli. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga tersangka.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Bareskrim Polri masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta upaya pemulihan aset.

Polri juga melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, seperti OJK, BEI, PPATK dan Kejaksaan untuk mendalami perkara tersebut.

Ade Safri menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan di sektor pasar modal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.

Polri juga memastikan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.

Dengan penanganan perkara tersebut, pasar modal Indonesia diharapkan dapat terus berkembang secara sehat, transparan dan berintegritas sehingga memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat dan investor. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *