Polres Sukoharjo Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sabu dan Alat Hisap Disita
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berinisial BM (48), EW (44), dan YY (23) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari tertangkapnya pelaku BM di Jl. Melati Raya, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Setelah dilakukan pengembangan kasus, dua pelaku lainnya, EW dan YY, ditangkap di sebuah rumah di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram, pipet kaca bekas bakar, botol bekas dengan sedotan putih, sendok dari sedotan putih, serta korek api gas biru yang telah dimodifikasi,” ungkap Iptu Ari Widodo, Selasa (27/8/2024).
Ketiga pelaku kini berada di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Bagor, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi mereka yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. (jn02)