Dibawa ke Meja Hijau, Kasus KDRT Berujung Maut di Solo Mulai Disidangkan di PN Solo

Pengadilan Negeri (PN) Solo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM — Pengadilan Negeri (PN) Solo memulai persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan Virgetta Hayuningsih pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam sidang perdana ini, terdakwa Aris Sumandito menyatakan kesiapannya untuk meminta maaf kepada keluarga korban selama persidangan.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR. Rahayu Nur Raharsi, yang memaparkan kronologi kejadian mulai dari cekcok antara terdakwa dan korban hingga terjadinya penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Dakwaan juga merinci sejumlah luka yang menyebabkan korban meninggal, berdasarkan hasil visum rumah sakit dan eksumasi dari Bid Dokkes Polda Jateng.
JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang telah digunakan dalam proses penyidikan kasus ini.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menawarkan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi, tetapi tim kuasa hukum memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 November 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, mengungkapkan bahwa dakwaan yang diajukan JPU dianggap telah sesuai, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak melakukan eksepsi karena menurut kami dakwaan sudah sesuai,” ungkap Asri.
Asri juga menyampaikan bahwa terdakwa menyadari kesalahannya dan siap meminta maaf kepada keluarga korban. Dia menambahkan bahwa dalam kasus ini, ada pemicu emosional yang menyebabkan terdakwa bertindak di luar kendali.
“Situasinya sudah magrib, terdakwa lelah setelah bekerja, dan ada perkataan yang mungkin menyentuh emosinya, sehingga tidak bisa mengontrol dirinya,” jelas Asri.
Menurut Asri, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjaga hubungan suami istri yang saling menghargai.
“Semoga ke depan klien saya dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Tindakan kekerasan seperti ini tentu tidak bisa dibenarkan,” tutup Asri. (jn02)