Komjak Dukung Langkah JAM-Pidsus Periksa Menteri Perdagangan Lain dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

0
WhatsApp-Image-2024-11-04-at-21.02.39_f98bcaa8

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi (JatengNOW/Dok. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI)

SOLO, JATENGNOW.COM – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan dukungannya terhadap langkah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) untuk memeriksa menteri perdagangan lain terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin penegakan hukum yang objektif dan menyeluruh.

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menekankan bahwa pemeriksaan menteri-menteri lain yang terkait dengan kebijakan impor gula harus berlandaskan penegakan hukum, bukan sekadar merespons desakan publik.

“Pemeriksaan ini seharusnya tidak dilakukan hanya untuk menjawab tudingan publik tentang politis atau tidaknya penyidikan ini,” ujar Pujiyono, Senin (4/11/2024).

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat yang menjabat sebelum maupun sesudah Thomas Lembong diharapkan dapat membantu memperbaiki sistem tata kelola importasi gula di Kementerian Perdagangan.

“Yang penting adalah pengembalian kerugian negara serta perbaikan tata kelola. Tanpa perbaikan, masalah serupa dapat berulang,” jelas Pujiyono, yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa penetapan Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka merupakan langkah hukum tanpa muatan politis. Selain Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP meskipun Indonesia tengah mengalami surplus gula. Kebijakan ini bertentangan dengan aturan yang hanya mengizinkan BUMN untuk mengimpor gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

Selain itu, Charles Sitorus diduga mengatur delapan perusahaan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meski perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya hanya memiliki izin untuk mengolah gula rafinasi. Sitorus mendapatkan keuntungan dari fee yang dibayarkan perusahaan-perusahaan tersebut serta dari penjualan gula kristal putih yang dijual seharga Rp16 ribu per kilogram, di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp13 ribu per kilogram.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar.(jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *