Jokowi Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Sebagai Amanat Undang-Undang

0

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo di kediamannya, Jumat (27/12) (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan.

“Saya kira kita dukung keputusan pemerintah. Pasti ada pertimbangan-pertimbangan, dan itu amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (27/12).

Ketika ditanya apakah kebijakan ini merupakan kelanjutan dari era pemerintahannya, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disahkan melalui harmonisasi peraturan perpajakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Itu sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR RI. Pemerintah harus jalankan,” tegasnya.

Jokowi juga meyakini bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam serta perhitungan yang matang mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.

“Sekali lagi, pemerintah sudah menghitung dan mempertimbangkan secara matang. Termasuk dampaknya pada masyarakat, semua sudah dikalkulasi dengan baik,” pungkasnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal. Meskipun menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *