Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar di Karanganyar Belum Tuntas, Korban Desak Kepolisian Bertindak Cepat

0
WhatsApp Image 2025-03-10 at 14.25.20_623acb5c

Kuasa hukum Dr. Teguh Hartono, SH, MH (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian kertas senilai Rp 6,9 miliar yang melibatkan PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika hingga kini belum mencapai titik terang. Pemilik PT Sinar Grafindo Group, Yoga Ari Sandy Setiawan, melalui kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, SH, MH, mendesak Polres Karanganyar untuk segera menyelesaikan kasus ini yang dinilai berjalan lamban.

Menurut Teguh, kliennya mengalami kerugian setelah PT Depa Media Grafika yang dipimpin oleh Eko Junianto gagal melunasi pembayaran pembelian kertas dalam kerja sama bisnis yang telah berlangsung. Laporan pertama kasus ini telah diajukan sejak Mei 2022, namun baru mendapatkan tindak lanjut resmi melalui laporan polisi (LP) pada Juni 2024.

“Kasus ini sudah jelas, bahkan telah didukung keterangan saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. M Rustamaji, SH, MH, yang menyatakan bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan telah terpenuhi. Kami mendesak agar penyidik segera mempercepat proses hukum dan menetapkan tersangka,” ujar Teguh pada Minggu (2/3/2025).

Ia juga mempertanyakan kelambanan penyelidikan meski Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka meskipun bukti dan saksi sudah cukup kuat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, masih sulit untuk dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Upaya awak media menghubungi melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapat respons. Bahkan, janji pertemuan yang semula dijadwalkan pada 3 Maret 2025 batal dengan alasan adanya agenda bersama Kapolres Karanganyar.

Hingga saat ini, korban masih menunggu kepastian hukum terkait kasus ini dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara yang sudah berlarut-larut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *