Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online dengan Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

0
WhatsApp Image 2025-03-24 at 16.49.36_66057f68

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online dengan Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing mengalami kerugian hingga Rp289 juta, sementara total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, pelaku dapat mengirimkan SMS blast berisi tautan palsu ke perangkat di sekitar lokasi. Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban secara otomatis terhubung dan menerima pesan yang menyerupai situs resmi bank.

“Dua tersangka berinisial XY dan YXC ini berperan sebagai operator lapangan. Mereka hanya bertugas mengemudikan mobil yang sudah dilengkapi alat fake BTS ke lokasi-lokasi ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan bahwa tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia” yang membahas operasional fake BTS.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Ferdian Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku menargetkan wilayah-wilayah dengan aktivitas tinggi seperti pusat perkantoran dan pusat perbelanjaan. Dengan teknologi ini, mereka dapat mengirimkan ribuan SMS phishing dalam hitungan menit.

“Kami menemukan bahwa mereka beroperasi secara terorganisir dan memiliki akses ke teknologi canggih. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk menelusuri jaringan mereka lebih lanjut,” ujar Adi Ferdian.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita dua unit mobil yang telah dimodifikasi dengan alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC. Polri menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait kejahatan siber, telekomunikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang berisi tautan mencurigakan. Jika menerima pesan semacam itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengklik tautan, melaporkan ke pihak berwenang, serta memastikan informasi ke pihak resmi sebelum melakukan transaksi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *