Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap Polisi

0
IMG-20250418-WA0106

JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut diketahui masyarakat.

Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa pelaku berinisial DS (19), seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas yang bekerja di sebuah pabrik di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Jepara dibantu anggota Polsek Kalinyamatan.

“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di depan pintu Tol Demak. Sebelumnya, ia diketahui pulang ke Banyumas menggunakan kendaraan travel usai bekerja,” jelas Wildan dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Menurut Wildan, bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kardus bekas botol air mineral, dibungkus sarung bantal, dan disertai sepucuk surat yang diduga ditulis oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan anak kandung DS.

“Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan seorang teman di Banyumas. Ia nekat membuang bayi karena takut ketahuan telah melahirkan,” ungkap Wildan.

Kini, pelaku telah diamankan di Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut. DS dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *