Bantuan Sapi Kementan Disulap Jadi Uang, Polres Karanganyar Tetapkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp269 Juta

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Seorang warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, berinisial TM (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kepolisian mengungkapkan, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp269.500.000.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, tersangka merekayasa pembentukan kelompok ternak bernama “Maju Terus” untuk mengajukan proposal hibah bantuan sapi ke Kementan. Setelah dilakukan penyelidikan, kelompok tersebut ternyata tidak sesuai dengan keterangan dalam dokumen pengajuan.
“Kelompok ternak tersebut tidak sesuai dengan laporan dalam proposal. Mulai dari pendirian hingga keanggotaannya, semua direkayasa oleh tersangka,” kata Hadi dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Kasatreskrim Polres Karanganyar Kompol Bondan Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten. Penyelidikan mengarah pada tindakan manipulasi dokumen legalitas kelompok ternak oleh tersangka.
“Tersangka membuat seolah-olah kelompok ternak ini aktif sejak 2016. Padahal baru dibentuk tahun 2021, bahkan sebagian besar anggotanya telah mengundurkan diri,” jelas Bondan.
Dalam proses verifikasi bantuan hibah, tersangka tidak menginformasikan kondisi sebenarnya kepada petugas, sehingga kelompok dinyatakan layak menerima bantuan. Setelah menerima hibah 20 ekor sapi, TM diketahui menjual 11 ekor sapi, menyewakan tujuh ekor lainnya tanpa izin Dinas Pertanian, dan dua ekor sapi dilaporkan mati karena tidak dirawat.
“Barang bukti berupa dokumen proposal, surat-surat kelompok ternak, dan bukti transaksi jual-beli sapi telah diamankan,” tambah Bondan.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran terhadap program bantuan pemerintah di sektor peternakan yang semestinya bertujuan untuk mendukung kesejahteraan peternak lokal. (jn02)