Satlantas Solo Temukan Modus Gunakan Nopol Palsu untuk Hindari Tilang ETLE, Kompol Agung: Pemalsuan Nopol Masuk Tindak Pidana

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo mewaspadai upaya pengendara menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan menyamarkan atau memalsukan nomor polisi (nopol) kendaraan. Meski belum menemukan fenomena menutup nopol seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial, Satlantas telah mengidentifikasi modus lain, yakni penggunaan nopol palsu.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pengendara di wilayah hukum Kota Solo yang sengaja menutup nopol kendaraan untuk menghindari tilang ETLE. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan dan langkah antisipatif agar hal tersebut tidak terjadi.
“Penyamaran nopol kendaraan termasuk tindakan menyalahgunakan atau menambahi sesuatu yang identik, dan itu teregistrasi resmi oleh negara. Artinya, ada indikasi niat jahat di baliknya. Ini perlu didalami karena bisa jadi untuk mengelabui pemeriksaan kepolisian,” ujarnya di Solo, Kamis, 8 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kompol Agung mengungkapkan bahwa sepanjang awal tahun 2025, pihaknya telah menemukan sembilan kasus penggunaan nopol palsu yang terdeteksi melalui sistem tilang elektronik ETLE. Modusnya adalah mengganti plat nomor dengan milik orang lain agar identitas kendaraan tidak terdeteksi.
“Pengemudi mengganti plat nomor yang tidak sesuai dengan identitas aslinya. Mereka menggunakan nopol milik orang lain untuk menyamarkan kendaraan. Ini kami tindak lanjuti dengan tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Kasus tersebut biasanya terungkap saat petugas ETLE mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Namun, beberapa pemilik justru menyatakan bahwa kendaraannya tidak pernah melintas di Kota Solo. Dari sini, lanjut Kompol Agung, dapat dipastikan adanya penyalahgunaan nopol oleh pihak lain.
Ia menegaskan bahwa mengganti nopol maupun dokumen seperti STNK adalah tindakan pidana.
“Karena nopol dan STNK adalah bukti registrasi kendaraan yang hanya bisa diterbitkan oleh kepolisian. Jika disalahgunakan, itu masuk ke ranah pidana. Kami pasti akan berkoordinasi dengan satuan Reskrim untuk menindak secara hukum,” pungkasnya.
Satlantas Polresta Solo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan identitas kendaraan. Tindakan pemalsuan nopol tidak hanya merugikan pihak lain, tapi juga melanggar hukum yang dapat berujung pada proses pidana. (jn02)