Pembacokan Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang, Kejagung: Pelaku Harus Segera Ditangkap!

Ilustrasi | kejatahan senjata tajam (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Agung RI telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku pembacokan yang menimpa seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RS Columbia Medan karena mengalami luka serius.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa korban, yaitu Jhon Wesli Sinaga, jaksa fungsional, dan Acensio Silvanov Hutabarat, ASN Kejari Deli Serdang, mengalami serangan pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 15.40 WIB saat berada di ladang sawit milik Jhon.
“Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius,” ujar Harli seperti dilansir dari voiceofnusantara.com jejaring JatengNOW.
Pasca-insiden, Kejaksaan Agung mengingatkan seluruh aparat kejaksaan agar meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap diri sendiri maupun keluarga, guna mengantisipasi hal serupa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan ini diduga terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat terdakwa Eddy Suranta. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Eddy dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, vonis awal dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membebaskan terdakwa. Kejaksaan mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Eddy.
Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap apakah ada hubungan antara kasus hukum tersebut dengan serangan terhadap jaksa dan ASN di Kejari Deli Serdang. Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap kasus ini dan memastikan pelaku segera ditangkap. (jn02)