Polres Jepara Bekuk Komplotan Copet di Konser NDX AKA, Tujuh Pelaku Diamankan

0
WhatsApp Image 2025-08-22 at 11.24.59_ba4f4ff6

Polres Jepara Bekuk Komplotan Copet di Konser NDX AKA, Tujuh Pelaku Diamankan (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap aksi pencopetan dalam konser musik NDX AKA yang digelar di Alun-Alun Jepara 1, Selasa (19/8/2025). Sebanyak tujuh orang yang diduga merupakan komplotan copet berhasil diamankan petugas.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30). Mereka diketahui datang dari Bandung dengan tujuan khusus melakukan aksi pencopetan di konser tersebut.

“Mereka merupakan satu kelompok (komplotan copet). Di mana mereka janjian dari Bandung, sengaja menuju konser NDX di Alun-Alun Jepara 1 untuk melakukan aksi mencopet,” jelas Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kamis (21/8/2025).

Menurut Wildan, para pelaku memanfaatkan situasi konser yang dihadiri ribuan penonton karena digelar gratis dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Jawa Tengah. Kerumunan penonton yang padat dianggap menjadi peluang bagi mereka untuk melancarkan aksi.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menciptakan keributan di tengah kerumunan. Salah satu pelaku bertugas mendorong penonton hingga menimbulkan ricuh. Saat penonton lengah, anggota lain langsung merogoh saku korban dan mengambil barang berharga, terutama telepon genggam.

“Mereka membuat kericuhan dulu. Salah satu ada yang bertugas membuat kericuhan. Mendorong salah satu penonton, sehingga ricuh dan penonton lengah. Sedangkan (tersangka) lainnya bertugas untuk merogoh saku korban. Mereka mengambil barang berharga, seperti HP,” ungkap Wildan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam unit handphone, satu mobil, dan satu tas pinggang sebagai barang bukti. Penangkapan komplotan ini bermula dari salah satu korban yang membuntuti pelaku hingga bertemu dengan rekan-rekannya di mobil. Saat ditegur, pelaku justru marah hingga akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Jepara.

“Mereka mengaku baru beraksi dua kali. Satu kali di konser di daerah lain di Jateng. Yang kedua ini di Jepara. Tapi berhasil kami amankan,” tambah Wildan.

Polres Jepara mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Jepara. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *