September 13, 2025

Jambret Barang Rp25 Juta di Kartasura, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Joki Buron

0
WhatsApp Image 2025-09-09 at 10.45.55_d2d0e77b

Jambret Barang Rp25 Juta di Kartasura, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Joki Buron (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Aksi penjambretan menimpa seorang mahasiswi di kawasan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari. Korban bernama Zhafirah Badzlin Ernawan Putri Ajrina (22) kehilangan barang berharga senilai Rp25 juta setelah tasnya dirampas dua pria tak dikenal.

Peristiwa terjadi saat korban pulang bersama pacarnya usai makan di sekitar kampus UMS. Saat tiba di depan Kos Alvara, Jagalan, Pabelan, dua pelaku yang berboncengan motor Honda Scoopy langsung memepet dan merampas tas korban.

Di dalam tas tersebut terdapat iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, charger HP, powerbank, dan mouse. Korban sempat mengejar pelaku, namun gagal, sehingga melapor ke Polsek Kartasura sekitar pukul 03.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil melacak dan menangkap seorang pelaku berinisial RMP (21), warga Gentan, Baki, Sukoharjo. RMP ditangkap di persembunyiannya di daerah Gumpang, Kartasura, bersama sejumlah barang bukti.

“Dalam hitungan jam, anggota berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, serta motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkap Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial MBS yang berperan sebagai joki masih buron dan dalam pengejaran polisi.

RMP yang diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri,” tegas Tugiyo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *